Pelaku Penipuan di Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi Diringkus, Kuras Saldo Nasabah Rp13 Juta

pelaku penipuan di mesin ATM

topmetro.news – Dua pelaku penipuan di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah sangat meresahkan masyarakat, diringkus Unit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Kamis (25/7/2019) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yakni ‪Syamrudin (51), warga Jalan Garu II B, dan Tata Luckyta (49), warga Jalan Seksama, keduanya penduduk Kecamatan Medan Amplas, hanya bermodalkan tusuk gigi.

Sementara seorang lagi teman pelaku yang berinisial DV masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Dafar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Sibiru-biru AKP Robiatun, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Toni Lumbangaol kepada wartawan, Selasa (30/7/2019) menyebutkan, kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban.

Peristiwa itu berawal ketika korban datang ke mesin ATM di Jalan Besar Delitua-Sibiru-sibiru. Saat itu korban berniat menarik uangnya melalui ATM. Namun, entah kenapa kartu ATM miliknya itu sulit masuk ke dalam mesin, walaupun sudah berulangkali dicoba.

“Disaat korban kebingungan, tiba-tiba pelaku ‪Syamrudin, berpura-pura membantu korban. Pelaku pun meminta kartu ATM milik korban dan memasukannya lagi ke mesin ATM. Namun, sebelum pelaku memasukan kartu ATM milik korban, pelaku menukarnya terlebih dulu,” kata Robiatun.

Pelaku Penipuan di Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Selanjutnya, lanjut Robiatun, kartu ATM yang sudah ditukar oleh pelaku, dimasukan ke mesin ATM. Tetapi tidak bisa dikeluarkan lagi, karena terjepit dengan tusuk gigi yang sudah dipasang oleh pelaku.

“Karena kartu ATM milik korban tidak dapat dikeluarkan, pelaku Syamrudin pun pura-pura bingung. ‪Syamrudin keluar dari ruang mesin ATM dan minta bantuan dengan pelaku Tata Luckyta. Selanjutnya, Tata Luckyta pun masuk ke ruang mesin ATM dan meminta korban agar menekan tombol cancel sekaligus pinnya,” terang Kapolsek.

Saat itu juga, korban melakukan apa yang diminta oleh pelaku Tata Luckyta, namun tetap saja gagal. Sehingga Tata Luckyta pun mengetahui nomor pin ATM milik korban. Selanjutnya Tata Luckyta pun menyuruh korban agar pergi meminta bantuan kepada orang lain.

Selanjutnya ketiga pelaku penipuan di mesin ATM itu pun pergi meninggalkan korban. Para pelaku melakukan penarikan uang melalui ATM BRI di Desa Kedai Durian, Kelurahan Delitua sebesar Rp5 juta. Lalu, melalui ATM milik korban mentransfer ke rekening milik Abdul Muis Harahap sebesar Rp6 juta.

Terakhir pelaku kembali mentransfer ke rekening M. Thamrin sebesar Rp2. 350.000. Sehinga total ketiga pelaku penipuan di mesin ATM itu berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp13.350.000.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di ATM tersebut, kita mengenali pelaku dan langsung kita buru hingga akhirnya ditangkap,” ungkap kapolsek.

Bersama pelaku Syamrudin, petugas mengamankan barang bukti, 1unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan No. Pol. BK 6730 AIF, 1 potong jacket levis warna abu-abu, 1 buah topi merk fila. Ditemukan juga satu unit HP merk Samsung, 7 kartu ATM, satu dompet berisikan uang Rp.250 ribu, 32 batang tusuk gigi, 2 lembar struk transaksi via ATM.

“Sedangkan yang diamankan dari pelaku Tata Luckyta, 1 unit sepeda motor, merk Honda Beat, warna Hitam, dengan No. Pol. BK 3815 AIO. Serta satu unit HP merk Nokia dan 1 buah kaos oblong,” jelasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment